Toleransi Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi'i dalam Jumlah Adzan Jum'at

Buya HamkaKH Abdullah Syafi'i

Kisah Toleransi antara Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi'i dalam Pelaksanaan Jumlah Adzan Jum'at ini bisa dijadikan panutan dalam urusan toleransi tentang pendapat fiqh.

Ada satu kasus di suatu daerah mengenai shalat jum’at. Ada yang meyakini adzan jum’at satu kali dan ada yang meyakini dua kali, kemudian mereka berselisih paham dan akhirnya yang meyakini adzan jum’at satu kali memisahkan diri dan melaksanakan shalat jum’at di tempat lain. Bagaimanakah sikap kita sebagai umat Islam semestinya dalam menanggapi kasus tersebut yang mana sesama muslim satu sama lain adalah saudara.

Apa yang terjadi di atas merupakan salah satu contoh dari keawaman dan kurang luasnya cara pandang sebagian dari saudara-saudara kita sesama umat Islam. Patut disayangkan memang, tapi ternyata itulah realitanya. Entah apa yang salah, tapi yang jelas kalau sampai jamaah shalat Jumat terbelah dua, masing-masing mengadakan sendiri-sendiri, hanya lantaran perbedaan jumlah adzan, jelas-jelas telah menyalahi aturan shalat Jumat yang baku. Sebab dalam aturan shalat Jumat yang baku, tidak boleh ada dua jamaah shalat Jumat yang berdekatan. Kecuali karena alasan tidak muatnya daya tampung jamaah di dalam sebuah masjid.

Sedangkan kalau hal itu hanya disebabkan oleh karena perbedaan jumlah adzan, tentu saja tidak boleh dijadikan alasan. Bahkan kalau pemisahan jamaah itu dilakukan juga, banyak fatwa para ulama yang menyebutkan bahwa kedua shalat Jumat itu tidak sah.

Sikap Ulama Dalam Perbedaan Pendapat

Seharusnya para takmir masjid dan tokoh agama bisa mencontoh keulamaan seorang Buya Hamka. Tokoh yang boleh jadi sosok yang paling ideal untuk dijadikan panutan dalam urusan toleransi antara pendapat fiqih.

Di antaranya sebagaimana yang diceritakan oleh putera beliau, Rusydi Hamka, meski beliau boleh dibilang tokoh Muhammadiyah yang anti qunut. Namun, beliau bershahabat baik dengan tokoh ulama betawi, KH. Abdullah Syafi’i, tokoh ulama yang menyatakan bahwa qunut shalat shubuh itu hukumnya sunnah muakkadah.

Ada sebuah kisah yang menarik, khususnya masalah adzan dua kali. Suatu ketika di hari Jumat, KH. Abdullah Syafi’i mengunjungi Buya Hamka di masjid Al-Azhar Kebayoran Jakarta Selatan. Hari itu, menurut jadwal seharusnya giliran Buya Hamka yang menjadi khatib. Karena menghormati shahabatnya, maka Buya Hamka meminta agar KH. Abdullah Syafi’i yang naik menjadi khatib Jumat.

Yang menarik, tiba-tiba adzan Jumat dikumandangkan dua kali, padahal biasanya hanya satu kali. Rupanya, Buya Hamka menghormati ulama betawi ini dan tahu bahwa adzan dua kali pada shalat Jumat itu adalah pendapat shahabatnya. Jadi, bukan hanya mimbar Jumat yang diserahkan, bahkan adzan pun ditambah jadi dua kali, semata-mata karena ulama ini menghormati ulama lainnya.

Ini luar biasa dan kisah ini perlu kita hidupkan lagi. Begitulah sikap kedua tokoh ulama besar negeri ini. Siapa yang tidak kenal Buya Hamka, dengan perguruan Al-Azhar dan tafsirnya yang fenomenal. Dan siapa tidak kenal KH Abdullah Syafi’i, pendiri dan pemimpin Perguruan Asy-Syafi’iyah, yang umumnya kyai betawi hari ini adalah murid-murid beliau.

Bahkan, menurut Rusydi Hamka, ayahnya itu ketika mau mengimami shalat tarawih, menawarkan kepada jamaah, mau 23 rakaat atau mau 11 rakaat. Jamaah di masjid Al-Azhar kala itu memilih 23 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat tarawih dengan 23 rakaat. Esoknya, jamaah minta 11 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat dengan 11 rakaat.

Inilah tipologi ulama sejati yang ilmunya mendalam dan wawasannya luas. Tidak pernah meributkan urusan khilafiyah, sebab pada hakikatnya urusan khilafiyah lahir karena memang proses yang alami, di mana dalil dan nash yang ada menggiring kita ke arah sana. Bukan sekedar asal beda dan cari-cari perhatian orang. Karena itu harus disikapi dengan luas dan luwes.

Sebaliknya, mereka yang suka meributkan masalah khilafiyah, biasanya merupakan sosok yang kerjanya memang sekedar cari-cari perbedaan, dan umumnya mereka memang suka sensasi. Prinsip mereka, apapun yang sekiranya bisa menarik perhatian orang, akan dilakukan. Apa yang keluar dari mulutnya hanya foto copy dan taqlid dari orang lain, bukan lahir dari keluasan ilmu, kefaqihan dan kealiman, apalagi dari kerendahan hatinya. Tapi sayangnya, sikap dan perilaku mereka, seolah mufti tertinggi.
Wallahu a’lam bishshawab
[Ahmad Sarwat, Lc – ustsarwat.com]

0 Response to "Toleransi Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi'i dalam Jumlah Adzan Jum'at"

Posting Komentar